TUGAS PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
MENGAPA KORUPSI MASIH DAN TERUS TERJADI...??
Jika ada pertanyaan mengapa korupsi
sampai saat ini masih saja terus terjadi? Akan timbul banyak jawaban yang
saling berkaitan seperti sistem pemerintahan Indonesia, hukum yang kurang
tegas, aparat penegak hukum yang korup, dan mental para pemimpin yang buruk.
Keempat hal tersebut tidak dapat dipisahkan dan harus di benahi seluruhnya bila
ingin mengurangi dan menghilangkan tindak korupsi di Indonesia.
A. Permasalahan yang dikemukakan dalam tulisan ini adalah sebagai
berikut :
1.
Perngertian Korupsi
Definisi dari Asal
kata è
Corruptio è
Corruption è
Korruptie
Secara umum :
Korupsi adalah “
Tindakan yang melanggar norma-norma hukum baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang berakibat rusaknya tatanan hukum, politik, administrasi,
manajemen, sosial dan budaya serta berakibat pula terhadap terampasnya hak-hak
rakyat yang semestinya didapat “
UU No. 31 Tahun 1999
Pasal 2
Korupsi adalah setiap
orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan
orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara
Pasal 3
Setiap orang yang
dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara
¨ PERBUATAN YANG DIANGGAP TINDAK
PIDANA KORUPSI
1. Pemberian suap / sogok (Bribery)
•
Menyuap
PNS atau penyelenggara negara
•
Memberi
hadiah
•
Menerima
suap
•
Menerima
hadiah yang berhubungan dengan jabatannya
2. Penggelapan dalam jabatan (Embezzlement)
•
Penggelapan
uang atau membiarkan penggelapan
•
Memalsukan
buku untuk pemeriksaan administrasi
•
Merusak
barang bukti
•
Membiarkan
orang lain merusak barang bukti dengan jabatannya
3. Pemalsuan (Fraud)
Suatu tindakan atau perilaku
untuk mengelabui orang lain atau organisasi untuk keuntungan dan kepentingan
dirinya sendiri maupun orang lain.
4. Pemerasan (Extortion)
Memaksa seseorang untuk membayar
atau memberikan sejumlah uang atau barang atau bentuk lain, sebagai ganti dari seorang pejabat publik untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu. Perbuatan tersebut dapat diikuti dengan ancaman
fisik ataupun kekerasan.
5. Penyalahgunaan Jabatan atau Wewenang
(Abuse of Power)
Mempergunakan kewenangan yang
dimiliki, untuk melakukan tindakan yang memihak atau pilih kasih kepada
kelompok atau perorangan, sementara bersikap diskriminatif terhadap kelompok
atau perorangan lainnya.
6. Pilih Kasih (Favoritism)
Memberikan pelayanan yang
berbeda berdasarkan alasan hubungan keluarga, afiliasi partai politik, suku,
agama dan golongan yang bukan berdasarkan alasan obyektif seperti kemampuan,
kualitas, rendahnya harga, profesionalisme kerja.
7. Menerima
Komisi (Commission)
Pejabat Publik yang menerima
sesuatu yang bernilai, dalam bantuan uang, saham, fasilitas, barang, dll.
sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan atau hubungan bisnis dengan
pemerintah.
8. Pertentangan
Kepentingan / memiliki Usaha Sendiri (Internal Trading)
Melakukan transaksi publik
dengan menggunakan perusahaan milik pribadi atau keluarga, dengan cara
mempergunakan kesempatan dan jabatan yang dimilikinya untuk memenangkan kontrak
pemerintah.
9. Nepotisme (Nepotism)
Tindakan untuk mendahulukan sanak keluarga, kawan dekat, anggota partai
politik yang sepaham, dalam penunjukkan atau pengangkatan staf, panitia
pelelangan atau pemilihan pemenang lelang.
10. Kontribusi
atau Sumbangan Ilegal (Illegal Constribusion)
Hal ini terjadi
apabila partai politik atau pemerintah yang sedang berkuasa pada waktu itu
menerima sejumlah dana sebagai suatu konstribusi dari hasil yang dibebankan
kepada kontrak-kontrak pemerintah.
Ø
Bentuk-bentuk Kerugian Keuangan Negara
o Pengeluaran sumber/kekayaan
negara/daerah yg seharusnya tidak dikeluarkan;
o Pengeluaran sumber/kekayaan
negara/daerah lebih besar dari yg seharusnya menurut kriteria yg berlaku;
o Hilangnya sumber/kekayaan
negara/daerah yg seharusnya diterima;
o Penerimaan sumber/kekayaan
negara/daerah lebih kecil/rendah dari yg seharusnya diterima;
o Timbulnya kewajiban negara/daerah yg
seharusnya tidak ada;
ü Timbulnya kewajiban negara/daerah yg
lebih besar dari yg seharusnya;
ü Hilangnya hak negara/daerah yg
seharusnya dimiliki/diterima menurut aturan yg berlaku;
ü Hak negara/daerah yg diterima lebih
kecil dari yg seharusnya diterima
Ø
Penyebab Korupsi
ü Penegakan hukum tidak konsisten;
ü penyalahgunaan wewenang/kekuasaan;
ü Rendahnya integritas dan profesionalisme;
ü Kurangnya keteladanan dan kepemimpinan
elit bangsa;
ü Langkanya lingkungan yang anti korupsi;
ü rendahnya pendapatan penyelenggara negara;
ü Budaya memberi upeti, imbalan jasa dan
hadiah;
ü Konsekuensi bila ditangkap lebih rendah
dari pada keuntungan korupsi;
ü Gagalnya pendidikan agama dan etika.
MENGAPA KORUPSI TERJADI ...?
è DAMPAK DARI KORUPSI
Sangat besar terhadap rusaknya tatanan ekonomi, sosial budaya, politik
dan hukum
Sisi Ekonomi :
Akan menyebabkan
tidak terdistribusinya sumber daya secara merata dan adil, harga kebutuhan
pokok tinggi (pungutan liar), kemiskinan
Sisi Sosial
Budaya :
Akan menyebabkan
perubahan pola perilaku masyarakat yaitu membangun mental penipu dan penjilat
Sisi Politik :
Akan menyebabkan
proses pengambilan kebijakan berjalan tertutup dan tidak melibatkan partisipasi
masyarakat dan pelayanan mahal
Sisi Hukum :
Akan menyebabkan
diskriminasi dalam penegakan hukum
Masyarakat madani
yang tidak lagi permisif terhadap perilaku koruptif
|
è Say No to Corruption
è Masyarakat yang Kritis
dan tidak anarkis
PEMERINTAH èPembaruan Tata Kelola
Pemerintahan è
Judiciary Aparatus
è Public Service Sector
è Political
Representation
è
Home Competition CSR (Corparate Social Resp)
Kode Etik (Code of Conduct)
PEMBERANTASAN KORUPSI
¨ Pemberantasan korupsi adalah
serangkaian tindakan untuk mencegah dan menanggulangi korupsi (melalui upaya
koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan di sidang pengadilan) dengan peran serta masyarakat berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
¨ Ada 3 (tiga) bentuk upaya
pemberantasan korupsi
1. Pencegahan
(antikorupsi/preventif)
2. Penindakan (penaggulangan/kontrakorupsi/represif)
3. Peran serta masyarakat
Anti korupsi
merupakan kebijakan untuk mencegah dan menghilangkan peluang bagi berkembangnya
korupsi
Langkah-langkah anti
korupsi :
1.
Perbaikan
sistem
- memperbaiki peraturan perundang-undangan yang berlaku
- memperbaiki cara kerja pemerintahan (birokrasi) menjadi
simpel dan efisien
- memisahkan secara tegas kepemilikan negara dan pribadi
- menegakkan etika profesi dan tata tertib lembaga dengan
pemberian sanksi yang tegas
2. Perbaikan
manusianya
- Memperbaiki moral manusia sebagai umat beriman
- Memperbaiki moral sebagai satu bangsa
- Meningkatkan kesadaran hukum dengan sosialisasi dan
pendidikan anti korupsi
- Mengentaskan kemiskinan & meningkatkan kesejahteraan
- Memilih pemimpin yang bersih, jujur, anti korupsi, cepat tanggap dan bisa
menjadi teladan
Kontra korupsi adalah
kebijakan dan upaya-upaya yang menitikberatkan aspek penindakan.
Pedoman dalam proses
penindakan (Abdullah Hehamahua)
-
Hukuman bagi koruptor harus mengandung
unsur jera dan unsur pendidikan
-
Penindakan harus bisa mengembalikan uang
negara yang dikorup
PERAN SERTA
MASYARAKAT
-
Mengasingkan dan menolak
keberadaan koruptor
-
Melakukan pengawasan dan
mendukung terciptanya lingkungan yang anti korupsi
-
Melaporkan gratifikasi,
melaporkan jika ada penyelewengan dalam penyelenggaraan negara dan berani memberi kesaksian
-
Konsekuen dan berani
bertanggung jawab dalam menggunakan hak dan kewajibannya di dalam hukum
Masyarakat yang
berperan dalam mengungkap korupsi berhak mendapat perlindungan hukum dan
penghargaan
¨ Pencanangan Gerakan Nasional
Pemberantasan Korupsi
Presiden SBY pada tanggal 9 Desember 2004
menetapkan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi, karena PBB telah menetapkan
Hari Pemberantasan Korupsi se dunia tanggal 9 Desember 2003 dan mengesahkan
(meratifikasi) konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi :
- Mengadakan perubahan kebijakan dan sistem, adanya pemisahan kekuasaan yang jelas, kontrol dan perimbangan, keterbukaan, sistem peradilan yang baik, peran serta masyarakat
- Perbaikan sistem
•
memperbaiki
peraturan perundang-undangan yang berlaku
•
memperbaiki
cara kerja pemerintahan dengan menerapkan efesien, efektif dan ekonomis
¨ Memisahkan secara tegas kepemilikan
negara dan pribadi
¨ Menegakkan etika profesi dan tata
tertib lembaga pemberi sanksi
¨ Menerapkan prinsip-prinsip
pemerintahan yang baik
¨ Mengoptimalkan pemanfaatan
teknologi, memperkecil terjadinya human error
SANKSI ATAS TIPIKOR
- Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999
Setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda
paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
II. Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001
(1) Setiap gratifikasi kepada
pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apablia
berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Yang nilainya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
- Yang nilainya kurang dari Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi
pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.
200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu
milyar rupiah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar