Minggu, 25 November 2012

MENGAPA KORUPSI MASIH DAN TERUS TERJADI...?



TUGAS PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

MENGAPA KORUPSI MASIH DAN TERUS TERJADI...??

Jika ada pertanyaan mengapa korupsi sampai saat ini masih saja terus terjadi? Akan timbul banyak jawaban yang saling berkaitan seperti sistem pemerintahan Indonesia, hukum yang kurang tegas, aparat penegak hukum yang korup, dan mental para pemimpin yang buruk. Keempat hal tersebut tidak dapat dipisahkan dan harus di benahi seluruhnya bila ingin mengurangi dan menghilangkan tindak korupsi di Indonesia.

A. Permasalahan yang dikemukakan dalam tulisan ini adalah sebagai berikut :

1.    Perngertian Korupsi

Definisi dari Asal kata è Corruptio è Corruption è Korruptie

Secara umum :
Korupsi adalah “ Tindakan yang melanggar norma-norma hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang berakibat rusaknya tatanan hukum, politik, administrasi, manajemen, sosial dan budaya serta berakibat pula terhadap terampasnya hak-hak rakyat yang semestinya didapat “

UU No. 31 Tahun 1999
Pasal 2
Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

¨  PERBUATAN YANG DIANGGAP TINDAK PIDANA KORUPSI

1.            Pemberian suap / sogok (Bribery)
          Menyuap PNS atau penyelenggara negara
          Memberi hadiah
          Menerima suap
          Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya

2.            Penggelapan dalam jabatan (Embezzlement)
          Penggelapan uang atau membiarkan penggelapan
          Memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi
          Merusak barang bukti
          Membiarkan orang lain merusak barang bukti  dengan jabatannya



3. Pemalsuan (Fraud)
                Suatu tindakan atau perilaku untuk mengelabui orang lain atau organisasi untuk keuntungan dan kepentingan dirinya sendiri maupun orang lain.

4.            Pemerasan (Extortion)
                Memaksa seseorang untuk membayar atau memberikan sejumlah uang atau barang atau bentuk lain, sebagai ganti  dari seorang pejabat publik untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Perbuatan tersebut dapat diikuti dengan ancaman fisik ataupun kekerasan.

5.            Penyalahgunaan Jabatan atau Wewenang (Abuse of Power)
                Mempergunakan kewenangan yang dimiliki, untuk melakukan tindakan yang memihak atau pilih kasih kepada kelompok atau perorangan, sementara bersikap diskriminatif terhadap kelompok atau perorangan lainnya.

6.            Pilih Kasih (Favoritism)
                Memberikan pelayanan yang berbeda berdasarkan alasan hubungan keluarga, afiliasi partai politik, suku, agama dan golongan yang bukan berdasarkan alasan obyektif seperti kemampuan, kualitas, rendahnya harga, profesionalisme kerja.

7.            Menerima Komisi (Commission)
                Pejabat Publik yang menerima sesuatu yang bernilai, dalam bantuan uang, saham, fasilitas, barang, dll. sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan atau hubungan bisnis dengan pemerintah.

8.            Pertentangan Kepentingan / memiliki Usaha Sendiri (Internal Trading)
                Melakukan transaksi publik dengan menggunakan perusahaan milik pribadi atau keluarga, dengan cara mempergunakan kesempatan dan jabatan yang dimilikinya untuk memenangkan kontrak pemerintah.

9.            Nepotisme (Nepotism)
                Tindakan untuk mendahulukan sanak keluarga, kawan dekat, anggota partai politik yang sepaham, dalam penunjukkan atau pengangkatan staf, panitia pelelangan atau pemilihan pemenang lelang.

10. Kontribusi atau Sumbangan Ilegal (Illegal Constribusion)
                Hal ini terjadi apabila partai politik atau pemerintah yang sedang berkuasa pada waktu itu menerima sejumlah dana sebagai suatu konstribusi dari hasil yang dibebankan kepada kontrak-kontrak pemerintah.
Ø  Bentuk-bentuk Kerugian Keuangan Negara
o  Pengeluaran sumber/kekayaan negara/daerah yg seharusnya tidak dikeluarkan;
o  Pengeluaran sumber/kekayaan negara/daerah lebih besar dari yg seharusnya menurut kriteria yg berlaku;
o  Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yg seharusnya diterima;
o  Penerimaan sumber/kekayaan negara/daerah lebih kecil/rendah dari yg seharusnya diterima;
o  Timbulnya kewajiban negara/daerah yg seharusnya tidak ada;
ü  Timbulnya kewajiban negara/daerah yg lebih besar dari yg seharusnya;
ü  Hilangnya hak negara/daerah yg seharusnya dimiliki/diterima menurut aturan yg berlaku;
ü  Hak negara/daerah yg diterima lebih kecil dari yg seharusnya diterima

Ø  Penyebab Korupsi
ü  Penegakan hukum tidak konsisten;
ü  penyalahgunaan wewenang/kekuasaan;
ü  Rendahnya integritas dan profesionalisme;
ü  Kurangnya keteladanan dan kepemimpinan elit bangsa;
ü  Langkanya lingkungan yang anti korupsi;
ü  rendahnya pendapatan penyelenggara negara;
ü  Budaya memberi upeti, imbalan jasa dan hadiah;
ü  Konsekuensi bila ditangkap lebih rendah dari pada keuntungan korupsi;
ü  Gagalnya pendidikan agama dan etika.

MENGAPA KORUPSI TERJADI ...?
è DAMPAK DARI KORUPSI
Sangat besar terhadap rusaknya tatanan ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum
Sisi Ekonomi :
Akan menyebabkan tidak terdistribusinya sumber daya secara merata dan adil, harga kebutuhan pokok tinggi (pungutan liar), kemiskinan

Sisi Sosial Budaya :
Akan menyebabkan perubahan pola perilaku masyarakat yaitu membangun mental penipu dan penjilat

Sisi Politik :
Akan menyebabkan proses pengambilan kebijakan berjalan tertutup dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat dan pelayanan mahal

Sisi Hukum :
Akan menyebabkan diskriminasi dalam penegakan hukum

Masyarakat madani yang tidak lagi permisif terhadap perilaku koruptif

KEMANA ARAH PERUBAHAN..?
MASYARAKAT    è Gerakan Massive
                                è Say No to Corruption
                                è Masyarakat yang Kritis dan tidak anarkis

PEMERINTAH    èPembaruan Tata Kelola Pemerintahan è Judiciary Aparatus
                                                                                                                è Public Service Sector
                                                                                                                è Political Representation

DUNIA USAHA  è Gerakan Anti Suap                    Good Corporate Governance
                            è Home Competition                      CSR (Corparate Social Resp)
Kode Etik (Code of Conduct)

PEMBERANTASAN KORUPSI
¨  Pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan menanggulangi korupsi (melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan) dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
¨  Ada 3 (tiga) bentuk upaya pemberantasan korupsi
                1. Pencegahan (antikorupsi/preventif)
                2. Penindakan (penaggulangan/kontrakorupsi/represif)
                3. Peran serta masyarakat

Anti korupsi merupakan kebijakan untuk mencegah dan menghilangkan peluang bagi berkembangnya korupsi

Langkah-langkah anti korupsi :
1.    Perbaikan sistem
                -              memperbaiki peraturan perundang-undangan yang berlaku
                -              memperbaiki cara kerja pemerintahan (birokrasi) menjadi simpel dan efisien
                -              memisahkan secara tegas kepemilikan negara dan pribadi
                -              menegakkan etika profesi dan tata tertib lembaga dengan pemberian sanksi yang tegas

2. Perbaikan manusianya
                -              Memperbaiki moral manusia sebagai umat beriman
                -              Memperbaiki moral sebagai satu bangsa
                -              Meningkatkan kesadaran hukum dengan sosialisasi dan pendidikan anti korupsi
                -              Mengentaskan kemiskinan & meningkatkan kesejahteraan
                -              Memilih pemimpin yang bersih, jujur, anti korupsi, cepat tanggap dan bisa menjadi teladan

Kontra korupsi adalah kebijakan dan upaya-upaya yang menitikberatkan aspek penindakan.
Pedoman dalam proses penindakan (Abdullah Hehamahua)

-           Hukuman bagi koruptor harus   mengandung  unsur jera dan unsur pendidikan
-           Penindakan harus bisa mengembalikan uang negara yang dikorup

PERAN SERTA MASYARAKAT
-           Mengasingkan dan menolak keberadaan koruptor
-           Melakukan pengawasan dan mendukung terciptanya lingkungan yang anti korupsi
-           Melaporkan gratifikasi, melaporkan jika ada penyelewengan dalam penyelenggaraan negara dan berani   memberi kesaksian
-           Konsekuen dan berani bertanggung jawab dalam menggunakan hak dan kewajibannya               di dalam hukum
Masyarakat yang berperan dalam mengungkap korupsi berhak mendapat perlindungan hukum dan penghargaan

¨  Pencanangan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi
Presiden SBY pada tanggal 9 Desember 2004 menetapkan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi, karena PBB telah menetapkan Hari Pemberantasan Korupsi se dunia tanggal 9 Desember 2003 dan mengesahkan (meratifikasi) konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi :
  1. Mengadakan perubahan kebijakan dan sistem, adanya pemisahan kekuasaan yang jelas, kontrol dan perimbangan, keterbukaan, sistem peradilan yang baik, peran serta masyarakat
  1. Perbaikan sistem
          memperbaiki peraturan perundang-undangan yang berlaku
          memperbaiki cara kerja pemerintahan dengan menerapkan efesien, efektif dan ekonomis        
¨  Memisahkan secara tegas kepemilikan negara dan pribadi
¨  Menegakkan etika profesi dan tata tertib lembaga pemberi sanksi
¨  Menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik
¨  Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, memperkecil terjadinya human error

SANKSI ATAS TIPIKOR
  1. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999
                Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)

II.            Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001
                (1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apablia berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Yang nilainya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
  2. Yang nilainya kurang dari Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar